Guru Harus Tahu Inilah Hasil Revisi Final Kurikulum
2013
Hasil Revisi Kurikulum 2013 edisi
final 2016, Revisi K13 ini diyakini sudah final.
Sistem Penilaian dalam Kurikulum 2013 akan mengalami perubahan kembali, dari sistem satuan (1 - 4) dikembalikan menjadi puluhan (0 - 100) seperti pada sistem sebelumnya. Ini disebabkan karena banyaknya aduan dari Orang Tua Wali murid yang sulit mengerti dengan sistem Penilaian yang dilakukan seperti di Perguruan Tinggi.
Beberapa Perubahan Penilaian dalam K13 yang akan diterapkan dalam tahun ini antara lain :
Sistem Penilaian dalam Kurikulum 2013 akan mengalami perubahan kembali, dari sistem satuan (1 - 4) dikembalikan menjadi puluhan (0 - 100) seperti pada sistem sebelumnya. Ini disebabkan karena banyaknya aduan dari Orang Tua Wali murid yang sulit mengerti dengan sistem Penilaian yang dilakukan seperti di Perguruan Tinggi.
Beberapa Perubahan Penilaian dalam K13 yang akan diterapkan dalam tahun ini antara lain :
1.
Penilaian
Sikap
2.
Ketuntasan
Belajar
3.
Mekanisme
dan Prosedur
4.
Pengolahan
5.
Laporan
Hasil Belajar
Konsep Penilaian
Tujuan penilaian:
Formatif(membentuk karakter dan perilaku, menjadikan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat); diagnostik(melihat perkembangan peserta didik dan feedback-koreksi pembelajaran), dan mengukur achievement/capaian agar dapat dilakukan evaluasi hasil pembelajaran
Ranah yang dinilai:
Tujuan penilaian:
Formatif(membentuk karakter dan perilaku, menjadikan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat); diagnostik(melihat perkembangan peserta didik dan feedback-koreksi pembelajaran), dan mengukur achievement/capaian agar dapat dilakukan evaluasi hasil pembelajaran
Ranah yang dinilai:
· Pengetahuan
· Keterampilan dan
· Sikap dan perilaku (attitude and
behavior pembiasaan dan pembudayaan)
Proses penilaian: lebih sederhana, terjangkau untuk dilakukan, tidak menjadi beban bagi guru/siswa, tetapi tetap mengutamakan prinsip dan kaidah penilaian
Penilaian yang dilakukan tidak hanya penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessmet for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning).
Penilaian Untuk, Sebagai dan Atas Pembelajaran
Pengertian Penilaian Autentik
Penilaian Autentik adalah bentuk penilaian yang menghendaki peserta didik menampilkan sikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pembelajaran dalam melakukan tugas pada situasi yang sesungguhnya
Tujuan Penilaian Authentic
1.
Menjadikan
siswa pembelajar yang berhasil menguasai pengetahuan
2.
Melatih
ketrampilan siswa menggunakan pengetahuannya dalam konteks kehidupannya
3.
Memberi
kesempatan siswa menyelesaikan masalah nyata
4.
Prinsip
Penilaian
5.
Mendorong
siswa berpikir krirtis dan menerapkan pengetahuan
6.
Mengukur
capaian kompetensi siswa
7.
Penilaian
berdasar kriteria (criterion-referenced)
8.
Berkelanjutan,
untuk perbaikan dan peningkatan
9.
Analisa
untuk tindak lanjut pembelajaran
10. Sesuai
pengalaman belajar siswa
11. Prinsip
Khusus Penilaian Authentic
12. Bersifat
lintas muatan atau mata pelajaran.
14. Berkaitan
dengan kemampuan peserta didik.
15. Berbasis
kinerja peserta didik.
16. Memotivasi
belajar peserta didik.
17. Menekankan
pada kegiatan dan pengalaman belajar peserta didik.
18. Memberi
kebebasan peserta didik untuk mengkonstruksi responnya.
19. Menekankan
keterpaduan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
20. Mengembangkan
kemampuan berpikir divergen.
21. Menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari pembelajaran.
22. Menghendaki
balikan yang segera dan terus menerus.
23. Menekankan
konteks yang mencerminkan dunia nyata.
24. Terkait
dengan dunia kerja.
25 Menggunakan
data yang diperoleh langsung dari dunia nyata.
26. Menggunakan
berbagai cara dan instrumen.
27. Tujuan
Penilaian
28. Penilaian
Hasil Belajar oleh Pendidik bertujuan untuk:
Formatif (membentuk karakter dan
perilaku, menjadikan pembelajar sepanjang hayat – to drive learning, terampil),
Diagnostik (melihat perkembangan siswa dan feedback-koreksi pembelajaran), serta
Achievement (mengukur capaian agar dapat dilakukan evaluasi hasil pembelajaran
Prinsip-prinsip Penilaian
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan terhadap penguasaan tingkat kompetensi sebagai capaian pembelajaran. Jadi bukan KOMPETISI
Penilaian kompetensi merupakan penilaian DISKRIT bukan KONTINU
Penilaian DISKRIT pada skala 0 – 100
Penilaian dalam bentuk deskripsi dengan klasisfikasi: tidak/atau kurang kompeten, cukup kompeten, kompeten, sangat kompeten
Kriteria Ketuntasan
Penilaian berdasarkan Acuan Kriteria: penilaian kemajuan peserta didik dibandingkan dengan kriteria capaian kompetensi yang ditetapkan.
Ketuntasan kompetensi sikap dalam bentuk deskripsi minimal Baik.
Skor rerata untuk ketuntasan kompetensi pengetahuan ditetapkan minimal 60.
Capaian optimum untuk ketuntasan kompetensi keterampilan ditetapkan minimal 60.
Sekolah dapat menentukan batas ketuntasan diatas standar dengan mempertimbangkan aspek-aspek tertentu sesuai dengan karakteristik dan potensi sekolah
Nilai pengetahuan dan keterampilan menggunakan angka 0 - 100. (tanpa dilengkapi dengan predikat D-A )
Penyempurnaan pada Penilaian Kelas
Penilaian sikap dilakukan dengan menggunakan observasi yang dituangkan dalam catatan guru mata pelajaran, guru bimbingan konseling (BK), dan wali kelas yang berupa catatan anekdot (anecdotal record), catatan kejadian tertentu (incidental record), dan informasi lain yang valid dan relevan.
Dalam pelaksanaan penilaian sikap diasumsikan setiap peserta didik memiliki perilaku yang baik, sehingga jika tidak dijumpai perilaku yang sangat baik atau kurang baik maka nilai sikap peserta didik tersebut dianggap sesuai dengan indikator yang diharapkan.
Penilaian diri dan penilaian antar teman dapat dilakukan dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter siswa, sehingga hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu alat konfirmasi dari hasil penilaian sikap oleh pendidik.
Penilaian Sikap
Penilaian Sikap adalah penilaian terhadap perilaku peserta didik dalam proses pembelajaran, di dalam kelas, dan di luar kelas untuk menumbuhkembangkan sikap, perilaku dan karakter setiap peserta didik.
Penilaian sikap Spiritual dilakukan dalam rangka membentuk sikap siswa agar mampu menghargai, menghayati, dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
Penilaian sikap Sosial dilakukan utk membentuk sikap sosial siswa yang mampu menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, dan percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan lingkungan alam dimana mereka berada
ALUR PENILAIAN SIKAP
Langkah-langkah membuat rekapitulasi penilaian kompetensi sikap selama satu semester:
Diagnostik (melihat perkembangan siswa dan feedback-koreksi pembelajaran), serta
Achievement (mengukur capaian agar dapat dilakukan evaluasi hasil pembelajaran
Prinsip-prinsip Penilaian
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan terhadap penguasaan tingkat kompetensi sebagai capaian pembelajaran. Jadi bukan KOMPETISI
Penilaian kompetensi merupakan penilaian DISKRIT bukan KONTINU
Penilaian DISKRIT pada skala 0 – 100
Penilaian dalam bentuk deskripsi dengan klasisfikasi: tidak/atau kurang kompeten, cukup kompeten, kompeten, sangat kompeten
Kriteria Ketuntasan
Penilaian berdasarkan Acuan Kriteria: penilaian kemajuan peserta didik dibandingkan dengan kriteria capaian kompetensi yang ditetapkan.
Ketuntasan kompetensi sikap dalam bentuk deskripsi minimal Baik.
Skor rerata untuk ketuntasan kompetensi pengetahuan ditetapkan minimal 60.
Capaian optimum untuk ketuntasan kompetensi keterampilan ditetapkan minimal 60.
Sekolah dapat menentukan batas ketuntasan diatas standar dengan mempertimbangkan aspek-aspek tertentu sesuai dengan karakteristik dan potensi sekolah
Nilai pengetahuan dan keterampilan menggunakan angka 0 - 100. (tanpa dilengkapi dengan predikat D-A )
Penyempurnaan pada Penilaian Kelas
Penilaian sikap dilakukan dengan menggunakan observasi yang dituangkan dalam catatan guru mata pelajaran, guru bimbingan konseling (BK), dan wali kelas yang berupa catatan anekdot (anecdotal record), catatan kejadian tertentu (incidental record), dan informasi lain yang valid dan relevan.
Dalam pelaksanaan penilaian sikap diasumsikan setiap peserta didik memiliki perilaku yang baik, sehingga jika tidak dijumpai perilaku yang sangat baik atau kurang baik maka nilai sikap peserta didik tersebut dianggap sesuai dengan indikator yang diharapkan.
Penilaian diri dan penilaian antar teman dapat dilakukan dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter siswa, sehingga hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu alat konfirmasi dari hasil penilaian sikap oleh pendidik.
Penilaian Sikap
Penilaian Sikap adalah penilaian terhadap perilaku peserta didik dalam proses pembelajaran, di dalam kelas, dan di luar kelas untuk menumbuhkembangkan sikap, perilaku dan karakter setiap peserta didik.
Penilaian sikap Spiritual dilakukan dalam rangka membentuk sikap siswa agar mampu menghargai, menghayati, dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
Penilaian sikap Sosial dilakukan utk membentuk sikap sosial siswa yang mampu menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, dan percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan lingkungan alam dimana mereka berada
ALUR PENILAIAN SIKAP
Langkah-langkah membuat rekapitulasi penilaian kompetensi sikap selama satu semester:
· Guru MP, wali kls, dan BK melakukan
penilaian sikap selama pembelajaran melalui pengamatan dengan mencatat setiap
kejadian yang menonjol
· Catatan hasil pengamatan sikap yang
dilakukan oleh guru MP , wali kls, dan BK serta hasil catatan penilaian diri
dan antar teman dikelompokkan ke dalam kompetensi sikap spiritual dan
kompetensi
· sikap sosial.
· Buat deskripsi pada kompetensi sikap
spiritual dan kompetensi sikap sosial yang sesuai dengan pencapaian peserta
didik berdasarkan catatan observasi.
· Deskripsi pada kompetensi sikap
ditulis dengan kalimat positif berdasarkan kumpulan hasil observasi (catatan)
aspek yang menonjol.
· Deskripsi kompetensi sikap spiritual
dan sikap sosial yang belum mencapai kriteria (indikator) dideskripsikan
sebagai aspek yang perlu pembimbingan.
· Deskripsi sikap setiap siswa oleh
guru MP diserahkan ke wali kelas
· Wali kelas mengolah deskripsi setiap
siswa asuhnya untuk menjadi deskripsi sikap akhir
· Wali kelas menulis deskripsi sikap
setiap siswa pada rapor
sumber info Kurikulum 2013 Net
Akhirnya Nama Kurikulum 2013 (K-13) Resmi
Diubah Menjadi Kurikulum Nasional
Di penghujung tahun 2015 salah satu isu
yang cukup menyita perhatian publik di bidang pendidikan adalah tentang wacana
perubahan nama kurikulum 2013 (K-13) menjadi Kurikulum Nasional. Termasuk yang
tak kalah menghebohkan soal isu akan dikembalikannya K-13 ke KTSP pada tahun
2016 mendatang.
Menanggapi
dua isu tersebut Kemendikbud meresponnya dengan memberikan kepastian soal
perubahan nama K-13 menjadi Kurikulum Nasional. Informasi perubahan ini
tertuang dalam buku Kilas Setahun Kinerja Kemendikbud (November 2014 – November
2015). Kementerian yang dipimpin Anies Baswedan itu juga sudah menetapkan
skenario penerapan Kurikulum Nasional secara utuh.
Buku kilas kinerja Kemendikbud
itu disusun oleh Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan (Paska) Kemendikbud.
Buku ini merangkum tiga strategi penataan pendidikan oleh Anies Baswedan dan
jajarannya.
Ketiga strategi itu adalah
penguatan pelaku, peningkatan mutu dan akses, serta pengembangan efektivitas
birokrasi. Urusan revisi kurikulum mendapatkan posisi spesial karena
ditempatkan di halaman paling awal.
Dikonfirmasi tentang perubahan
nama dari K13 menjadi Kurikulum Nasional itu, Mendikbud Anies Baswedan tidak
menampiknya. Namun dia memberikan catatan, selama masa revisi masih berjalan
alias belum selesai, pemerintah tetap menggunakan sebutan Kurikulum 2013. “Lha
wong masih dikoreksi (K13-nya, red),” katanya kemarin.
Anies menjelaskan ada beberapa
pertimbangan bahwa Kemendikbud tetap menggunakan sebutan Kurikulum 2013.
Diantaranya adalah supaya tidak memunculkan kesan bahwa pemerintah membuat
kurikulum baru. Mantan rektor Universitas Paramadina Jakarta itu mengatakan,
Kurikulum Nasional merupakan hasil dari revisi Kurikulum 2013.
Di dalam buku yang rencananya
secara resmi dipapakarkan Anies Selasa pekan depan (29/12) itu, dibeber
sejumlah alasan K13 perlu direvisi. Diantaranya adalah K13 langsung diterapkan
tanpa pernah diuji. Akibatnya mendatangkan banyak masalah. Saking bermasalahnya
K13 itu, banyak sekolah menolak menjalankannya.
Anies dengan tegas mengatakan
penerapan kurikulum harus meminimalisir masalah. Untuk itu dalam revisi kali
ini dibongkar mulai dari pendadaran ide kurikulum, lalu desain kurikulum, dan
ujungnya dokumen serta implementasi kurikulum.
“Standar bekerja yang harus
dimiliki adalah mendekati nol kesalahan dan mendekati sempurna,” katanya. Bagi
Anies kesalahan satu poin saja, bisa mempengaruhi kualitas pendidikan.
Terkait dengan strategi
implementasi kurikulum itu, Anies mengatakan Kemendikbud sudah memiliki peta
jalannya. Dimulai dari periode Januari-Desember 2015, ada 94 persen sekolah
kembali menggunakan Kurikulum 2006 (KTSP) dan sisanya 6 persen sekolah tetap
menggunakan K13. Lalu pada periode Juli 2016 – Juli 2017 skenarionya 75 persen
sekolah pakai KTSP, 6 persen semua kelas pakai K13, dan 19 persen kelas 1, 4,
7, dan 10 menggunakan K13.
Kemudian pada Juli 2017 – Juli
2018 jumlah sekolah yang menggunakan KTSP susut jadi 40 persen. Sisanya
sebanyak 60 persen beralih ke K13. Proses migrasi dari KTSP ke K13 atau
Kurikulum Nasional ini diharapkan tuntas pada tahun pelajaran 2017/2018. Masuk
pada tahun pelajaran 2018/2019 sudah tidak ada sekolah yang memakai KTSP.
Instruksi Kembali ke KTSP di tahun 2016 adalah info menyesatkan
Pada kesempatan ini Anies juga
mengkonfirmasi kabar salah tentang penerapan kurikulum. Beberapa waktu
terakhir, muncul kabar menyesatkan bahwa pada tahun pelajaran 2016/2017,
seluruh sekolah di Indonesia kembali menerapkan KTSP. “Saya prihatin atas
informasi salah ini. Karena membuat gempar masyarakat,” kata Anies.
Informasi salah itu sempat
meluas di media sosial Facebook dan Twitter. Selain itu juga ramai jadi
perbincangan orang di-blog. Anies mengatakan si penyebar informasi salah itu
sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Sedangkan terkait dengan wujud
revisi K13 sendiri, sampai kemarin Anies masih irit komentar. Termasuk juga
tentang jam belajar versi K13 dan jumlah mata pelajaran yang terlalu banyak,
dia belum bersedia memaparkannya.
“Teknis revisi kurikulumnya
bisa dikonfirmasi langsung ke Puskurbuk (Pusat Kurikulum dan Perbukuan, red),”
kata dia.
Kepala Puskurbuk Tjipto Sumardi
my ngakui memang banyak aspek yang direvisi atau dibenahi dari K13. Namun dia
menegaskan bahwa pembenahan saat ini belum sampai pada kesimpulan mengepras jam
belajar atau mengurangi jumlah mata pelajarannya. “Sekarang kita masih tahap
revisi Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), dan silabus,” kata dia.
Tjipto berpedoman bahwa
deadline revisi K13 ini harus tuntas sebelum tahun ajaran 2016/2017 dimulai
Juli tahun depan. Selain merevisi jeroan K13, Tjipto juga mengatakan mereka
terus mempersiapkan bukunya. Dia mengatakan buku-buku baru hasil revisi K13 kemungkinan
sudah beres pada akhir Januari tahun depan.
“Puskurbuk tidak menjalankan
pelatihan guru, karena sudah dipegang direktorat lainnya,” kata dia.
Sumber JPNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar