Senin, 28 Maret 2016

PENDIDIKAN

Guru Harus Tahu Inilah Hasil Revisi Final Kurikulum 2013

Hasil Revisi Kurikulum 2013 edisi final 2016, Revisi K13 ini diyakini sudah final.
Sistem Penilaian dalam Kurikulum 2013 akan mengalami perubahan kembali, dari sistem satuan (1 - 4) dikembalikan menjadi puluhan (0 - 100) seperti pada sistem sebelumnya. Ini disebabkan karena banyaknya aduan dari Orang Tua Wali murid yang sulit mengerti dengan sistem Penilaian yang dilakukan seperti di Perguruan Tinggi.

Beberapa Perubahan Penilaian dalam K13 yang akan diterapkan dalam tahun ini antara lain :

1.    Penilaian Sikap
2.    Ketuntasan Belajar
3.    Mekanisme dan Prosedur
4.    Pengolahan
5.    Laporan Hasil Belajar
Konsep Penilaian 
Tujuan penilaian:
Formatif(membentuk karakter dan perilaku, menjadikan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat); diagnostik(melihat perkembangan peserta didik dan feedback-koreksi pembelajaran), dan mengukur achievement/capaian agar dapat dilakukan evaluasi hasil pembelajaran
Ranah yang dinilai:

·       Pengetahuan
·       Keterampilan dan
·       Sikap dan perilaku (attitude and behavior pembiasaan dan pembudayaan)


Proses penilaian: lebih sederhana, terjangkau untuk dilakukan, tidak menjadi beban bagi guru/siswa, tetapi tetap mengutamakan prinsip dan kaidah penilaian

Penilaian yang dilakukan tidak hanya penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessmet for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning).

Penilaian Untuk, Sebagai dan Atas Pembelajaran
Pengertian Penilaian Autentik
Penilaian Autentik adalah bentuk penilaian yang menghendaki peserta didik menampilkan sikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pembelajaran dalam melakukan tugas pada situasi yang sesungguhnya

Tujuan Penilaian Authentic
1.    Menjadikan siswa pembelajar yang berhasil menguasai pengetahuan
2.    Melatih ketrampilan siswa menggunakan pengetahuannya dalam konteks kehidupannya
3.    Memberi kesempatan siswa menyelesaikan masalah nyata
4.    Prinsip Penilaian
5.    Mendorong siswa berpikir krirtis dan menerapkan pengetahuan
6.    Mengukur capaian kompetensi siswa
7.    Penilaian berdasar kriteria (criterion-referenced)
8.    Berkelanjutan, untuk perbaikan dan peningkatan
9.    Analisa untuk tindak lanjut pembelajaran
10.  Sesuai pengalaman belajar siswa
11.   Prinsip Khusus Penilaian Authentic
12.  Bersifat lintas muatan atau mata pelajaran.
14.   Berkaitan dengan kemampuan peserta didik.
15.   Berbasis kinerja peserta didik.
16.   Memotivasi belajar peserta didik.
17.   Menekankan pada kegiatan dan pengalaman belajar peserta didik.
18.   Memberi kebebasan peserta didik untuk mengkonstruksi responnya.
19.   Menekankan keterpaduan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
20.   Mengembangkan kemampuan berpikir divergen.
21.   Menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembelajaran.
22.     Menghendaki balikan yang segera dan terus menerus.
23.      Menekankan konteks yang mencerminkan dunia nyata.
24.      Terkait dengan dunia kerja.
25     Menggunakan data yang diperoleh langsung dari dunia nyata.
26.     Menggunakan berbagai cara dan instrumen.
27.     Tujuan Penilaian 
28.      Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik bertujuan untuk:
Formatif (membentuk karakter dan perilaku, menjadikan pembelajar sepanjang hayat – to drive learning, terampil),
Diagnostik (melihat perkembangan siswa dan feedback-koreksi pembelajaran), serta
Achievement (mengukur capaian agar dapat dilakukan evaluasi hasil pembelajaran

Prinsip-prinsip Penilaian

Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan terhadap penguasaan tingkat kompetensi sebagai capaian pembelajaran. Jadi bukan KOMPETISI
Penilaian kompetensi merupakan penilaian DISKRIT bukan KONTINU
Penilaian DISKRIT pada skala 0 – 100
Penilaian dalam bentuk deskripsi dengan klasisfikasi: tidak/atau kurang kompeten, cukup kompeten, kompeten, sangat kompeten

Kriteria Ketuntasan
Penilaian berdasarkan Acuan Kriteria: penilaian kemajuan peserta didik dibandingkan dengan kriteria capaian kompetensi yang ditetapkan.
Ketuntasan kompetensi sikap dalam bentuk deskripsi minimal Baik.
Skor rerata untuk ketuntasan kompetensi pengetahuan ditetapkan minimal 60.
Capaian optimum untuk ketuntasan kompetensi keterampilan ditetapkan minimal 60.
Sekolah dapat menentukan batas ketuntasan diatas standar dengan mempertimbangkan aspek-aspek tertentu sesuai dengan karakteristik dan potensi sekolah
Nilai pengetahuan dan keterampilan menggunakan angka 0 - 100. (tanpa dilengkapi dengan predikat D-A )
Penyempurnaan pada Penilaian Kelas

Penilaian sikap dilakukan dengan menggunakan observasi yang dituangkan dalam catatan guru mata pelajaran, guru bimbingan konseling (BK), dan wali kelas yang berupa catatan anekdot (anecdotal record), catatan kejadian tertentu (incidental record), dan informasi lain yang valid dan relevan.

Dalam pelaksanaan penilaian sikap diasumsikan setiap peserta didik memiliki perilaku yang baik, sehingga jika tidak dijumpai perilaku yang sangat baik atau kurang baik maka nilai sikap peserta didik tersebut dianggap sesuai dengan indikator yang diharapkan.

Penilaian diri dan penilaian antar teman dapat dilakukan dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter siswa, sehingga hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu alat konfirmasi dari hasil penilaian sikap oleh pendidik.

Penilaian Sikap

Penilaian Sikap adalah penilaian terhadap perilaku peserta didik dalam proses pembelajaran, di dalam kelas, dan di luar kelas untuk menumbuhkembangkan sikap, perilaku dan karakter setiap peserta didik.
Penilaian sikap Spiritual dilakukan dalam rangka membentuk sikap siswa agar mampu menghargai, menghayati, dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
Penilaian sikap Sosial dilakukan utk membentuk sikap sosial siswa yang mampu menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, dan percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan lingkungan alam dimana mereka berada

ALUR PENILAIAN SIKAP
Langkah-langkah membuat rekapitulasi penilaian kompetensi sikap selama satu semester:

·       Guru MP, wali kls, dan BK melakukan penilaian sikap selama pembelajaran melalui pengamatan dengan mencatat setiap kejadian yang menonjol
·       Catatan hasil pengamatan sikap yang dilakukan oleh guru MP , wali kls, dan BK serta hasil catatan penilaian diri dan antar teman dikelompokkan ke dalam kompetensi sikap spiritual dan kompetensi 
·       sikap sosial.
·       Buat deskripsi pada kompetensi sikap spiritual dan kompetensi sikap sosial yang sesuai dengan pencapaian peserta didik berdasarkan catatan observasi.
·       Deskripsi pada kompetensi sikap ditulis dengan kalimat positif berdasarkan kumpulan hasil observasi (catatan) aspek yang menonjol.
·       Deskripsi kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial yang belum mencapai kriteria (indikator) dideskripsikan sebagai aspek yang perlu pembimbingan.
·       Deskripsi sikap setiap siswa oleh guru MP diserahkan ke wali kelas
·       Wali kelas mengolah deskripsi setiap siswa asuhnya untuk menjadi deskripsi sikap akhir
·       Wali kelas menulis deskripsi sikap setiap siswa pada rapor
sumber info Kurikulum 2013 Net


Akhirnya Nama Kurikulum 2013 (K-13) Resmi Diubah Menjadi Kurikulum Nasional


 Di penghujung tahun 2015 salah satu isu yang cukup menyita perhatian publik di bidang pendidikan adalah tentang wacana perubahan nama kurikulum 2013 (K-13) menjadi Kurikulum Nasional. Termasuk yang tak kalah menghebohkan soal isu akan dikembalikannya K-13 ke KTSP pada tahun 2016 mendatang.
Menanggapi dua isu tersebut Kemendikbud meresponnya dengan memberikan kepastian soal perubahan nama K-13 menjadi Kurikulum Nasional. Informasi perubahan ini tertuang dalam buku Kilas Setahun Kinerja Kemendikbud (November 2014 – November 2015). Kementerian yang dipimpin Anies Baswedan itu juga sudah menetapkan skenario penerapan Kurikulum Nasional secara utuh.
Buku kilas kinerja Kemendikbud itu disusun oleh Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan (Paska) Kemendikbud. Buku ini merangkum tiga strategi penataan pendidikan oleh Anies Baswedan dan jajarannya.
Ketiga strategi itu adalah penguatan pelaku, peningkatan mutu dan akses, serta pengembangan efektivitas birokrasi. Urusan revisi kurikulum mendapatkan posisi spesial karena ditempatkan di halaman paling awal.
Dikonfirmasi tentang perubahan nama dari K13 menjadi Kurikulum Nasional itu, Mendikbud Anies Baswedan tidak menampiknya. Namun dia memberikan catatan, selama masa revisi masih berjalan alias belum selesai, pemerintah tetap menggunakan sebutan Kurikulum 2013. “Lha wong masih dikoreksi (K13-nya, red),” katanya kemarin.
Anies menjelaskan ada beberapa pertimbangan bahwa Kemendikbud tetap menggunakan sebutan Kurikulum 2013. Diantaranya adalah supaya tidak memunculkan kesan bahwa pemerintah membuat kurikulum baru. Mantan rektor Universitas Paramadina Jakarta itu mengatakan, Kurikulum Nasional merupakan hasil dari revisi Kurikulum 2013.
Di dalam buku yang rencananya secara resmi dipapakarkan Anies Selasa pekan depan (29/12) itu, dibeber sejumlah alasan K13 perlu direvisi. Diantaranya adalah K13 langsung diterapkan tanpa pernah diuji. Akibatnya mendatangkan banyak masalah. Saking bermasalahnya K13 itu, banyak sekolah menolak menjalankannya.
Anies dengan tegas mengatakan penerapan kurikulum harus meminimalisir masalah. Untuk itu dalam revisi kali ini dibongkar mulai dari pendadaran ide kurikulum, lalu desain kurikulum, dan ujungnya dokumen serta implementasi kurikulum.
“Standar bekerja yang harus dimiliki adalah mendekati nol kesalahan dan mendekati sempurna,” katanya. Bagi Anies kesalahan satu poin saja, bisa mempengaruhi kualitas pendidikan.
Terkait dengan strategi implementasi kurikulum itu, Anies mengatakan Kemendikbud sudah memiliki peta jalannya. Dimulai dari periode Januari-Desember 2015, ada 94 persen sekolah kembali menggunakan Kurikulum 2006 (KTSP) dan sisanya 6 persen sekolah tetap menggunakan K13. Lalu pada periode Juli 2016 – Juli 2017 skenarionya 75 persen sekolah pakai KTSP, 6 persen semua kelas pakai K13, dan 19 persen kelas 1, 4, 7, dan 10 menggunakan K13.
Kemudian pada Juli 2017 – Juli 2018 jumlah sekolah yang menggunakan KTSP susut jadi 40 persen. Sisanya sebanyak 60 persen beralih ke K13. Proses migrasi dari KTSP ke K13 atau Kurikulum Nasional ini diharapkan tuntas pada tahun pelajaran 2017/2018. Masuk pada tahun pelajaran 2018/2019 sudah tidak ada sekolah yang memakai KTSP.
Instruksi Kembali ke KTSP di tahun 2016 adalah info menyesatkan
Pada kesempatan ini Anies juga mengkonfirmasi kabar salah tentang penerapan kurikulum. Beberapa waktu terakhir, muncul kabar menyesatkan bahwa pada tahun pelajaran 2016/2017, seluruh sekolah di Indonesia kembali menerapkan KTSP. “Saya prihatin atas informasi salah ini. Karena membuat gempar masyarakat,” kata Anies.
Informasi salah itu sempat meluas di media sosial Facebook dan Twitter. Selain itu juga ramai jadi perbincangan orang di-blog. Anies mengatakan si penyebar informasi salah itu sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Sedangkan terkait dengan wujud revisi K13 sendiri, sampai kemarin Anies masih irit komentar. Termasuk juga tentang jam belajar versi K13 dan jumlah mata pelajaran yang terlalu banyak, dia belum bersedia memaparkannya.
“Teknis revisi kurikulumnya bisa dikonfirmasi langsung ke Puskurbuk (Pusat Kurikulum dan Perbukuan, red),” kata dia.
Kepala Puskurbuk Tjipto Sumardi my ngakui memang banyak aspek yang direvisi atau dibenahi dari K13. Namun dia menegaskan bahwa pembenahan saat ini belum sampai pada kesimpulan mengepras jam belajar atau mengurangi jumlah mata pelajarannya. “Sekarang kita masih tahap revisi Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), dan silabus,” kata dia.
Tjipto berpedoman bahwa deadline revisi K13 ini harus tuntas sebelum tahun ajaran 2016/2017 dimulai Juli tahun depan. Selain merevisi jeroan K13, Tjipto juga mengatakan mereka terus mempersiapkan bukunya. Dia mengatakan buku-buku baru hasil revisi K13 kemungkinan sudah beres pada akhir Januari tahun depan.
“Puskurbuk tidak menjalankan pelatihan guru, karena sudah dipegang direktorat lainnya,” kata dia.
Sumber JPNN


Tidak ada komentar:

Posting Komentar